Paper kebijakan perundang undangan Medan, Januari 2020
KATA PENGANTAR
Penulis
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGRA
NOMOR 12 TAHUN 2016
TENTANG
PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Fitriana Limbong
181201141
HUT 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini berjudul “Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara no 12 tahun 2016 tentang pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi ” merupakan salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini. Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa paper ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan.
Medan, Januari 2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hutan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam
menunjang pembangunan Nasional. Sumber daya hutan yang diberikan kepada
Bangsa Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga
dan dikelolah secara berkelanjutan. Dengan jumlah yang sangat luas dan lebih
dari 100 juta hektar, Indonesia merupakan Negara peringkat ketiga di dunia yang
memiliki hutan hujan tropis terbesar setelah Brazil dan Republik Domokratik
Kongo. Disamping itu Indonesia merupakan Negara terbesar ke-empat yang
mempunyai 8% cadangan karbon dunia. Memperhatikan begitu luasnya hutan dan
cadangan karbon yang menjadi perhatian dunia internasional tersebut, maka
Indonesia di harapkan dapat menjaga kelestarian hutan yang dimilikinya dan tidak
terlepas dengan isu pemanasan global dan perubahan iklim yang saat ini menjadi
perhatian dunia.
Sebagai suatu Negara yang berdaulat dan mempunyai sumber daya hutan
yang begitu luas tentunya sudah memiliki konsep tata kelolah hutan yang tidak
telepas dari ideologi penguasaan hutan yang tertuang dalam pasal 33 ayat (3)
UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat”.
Dalam usaha menjaga hutan, Indonesia merupakan salah satu Negara yang
menggunakan instrument hukum dalam pengelolahan hutannya. sehingga di
buatlah Undang-undang Kehutanan dan peraturan-peraturan lainnya yang
berhubungan dengan Kehutanan dan Pertanahan sehingga apabila ada terjadi
konflik-konflik yang berhubungan dengan hutan dan segala isinya ,kehutanan
sudah memiliki kekuatan hukum ,namun pada kenyataannya pada saat ini banyak
konflik mengenai kehutanan mengacu pada Undang-undang dan peraturanperaturan itu semdiri. Undang-undang dan peraturan-peraturan kehutanan itu
tersebut terdapat ketidak singkronan.padahal sinkronisasi Uundang-undang
Kehutanan terhadap peraturan-peraturan kehutanan dan yang lainnya memegang
peranan yang cukup penting dalam kaitannya dengan penerapan hukum dalm
masyarakat apabila sinkronisasi tidak di perhatikan maka dapat berakibat
terjadinya hambatan-hambatan dalam penerapannya, sinkronisasi tidak hanya dapat dilihat dari harmonisasi dengan ketentuan lain yang berkaitan, tetapi juga
dapat ditelusuri di dalam ketentuan itu sendiri, contohnya pada Undang-undang
Pokok Agraria (UUPA). Bila dilihat dari sisi sinkronisasi, pada pasal 3 UUPA
terdapat ketidak sinkronan terhadap Undang-undang Kehutanan No.41
Tahun1999. selain itu juga ketidak sinkronan peraturan-peraturan lainnya terdapat
pada Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi No.45/2011 tentang penentuan
kawasan hutan terhadap UU Kehutanan.
1. 2. Rumusan masalah
1. Apa hal yang melatarbelakangi dibentuknya Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara no 12 tahun 2016 tentang pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi?
2. Apa-apa saja isi atau ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara no 12 tahun 2016 tentang pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi ?
3. Aapa yang menjadi asas dan tujuan dari perda sulawesi tenggara no 12 thn 2016 ?
1. 3. Tujuan
1. Untuk memahami dan mengerti apa hal yang melatarbelakangi dibentuknya Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara no 12 tahun 2016 tentang pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi.
2. Untuk mengetahui ketentuan atau poin yang diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara no 12 tahun 2016 tentang pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi.
3. Untuk mengetahui asa dan tujuan dibuatnya peraturan daerah propinsi sulawesi tenggara no 12 tahun 2016
BAB II
ISI
2.1 Latar belakang dibentuknya perda provinsi sulawesi tenggara no 12 tahun 2016
a. bahwa hutan merupakan karunia Tuhan yang perlu dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b. bahwa kondisi hutan di Sulawesi Tenggara yang cenderung menurun baik dari segi kualitas dan kuantitas memerlukan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan sehinggapengelolaannya perlu dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan nilai budaya dan kearifan lokal;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi merupakan kewenangan Provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi;
2.2 Ketentuan yang diatur
Adapun ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah sebagai berikut
- Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
- Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara yang melaksanakan urusan kehutanan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
- Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
- Hasil hutan kayu adalah benda-benda hayati yang berupa hasil hutan kayu (HHK) yang dipungut dari hasil hutan alam.
- Hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budaya kecuali kayu berasal dari hutan.
- Kesatuan pengelolaan hutan selanjutnya disingkat KPH, adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
- Kepala KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yang dikelolanya.
- Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
- Rencana pengelolaan hutan adalah rencana pada kesatuan pengelolaan hutan yang memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan pendek, disusun berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan dalam rangka pengelolaan hutan yang labih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari.
- Rencana pengelolaan hutan jangka panjang adalah rencana pengeloaan hutan strategis berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun atau selama jangka benah pembangunan KPHL dan KPHP.
- Rencana pengelolaan hutan jangka pendek adalah rencana pengelolaan hutan berjangka waktu 1 (satu) tahun pada tingkat kegiatan operasional berbasis petak dan / atau blok.
- Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
- Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
- Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
- Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
- Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangifungsi pokoknya.
- Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- Pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu adalahkegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayudan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atauvolume tertentu.
- Wilayah tertentu antara lain adalah wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan pemanfaatannya berada di luar areal ijin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.
- Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usahapemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasalingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayudan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayudan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
- Izin usaha pemanfaatan kawasan yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkankawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
- Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan yang selanjutnya disingkat IUPJL adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atauhutan produksi.
- Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK restorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsure hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
- Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam yang selanjutnyadisingkat IUPHHK-HA dan/atau izin usaha pemanfaatan hasilhutan bukan kayu dalam hutan alam yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HA adalahizin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutanberupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan alam padahutan produksi melalui kegiatan pemanenan ataupenebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
- Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu – hutan tanaman yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HT dan/atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
- Izin pemungutan hasil hutan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.
- Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getahgetahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu.
- Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disebut IPK adalah izin untuk memanfaatkan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan pada hutan produksi atau hutan lindung dengan izin pinjam pakai.
- Hutan tanaman industri yang selanjutnya disingkat HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
- Hutan tanaman rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
- Hutan tanaman hasil rehabilitasi yang selanjutnya disingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan.
- Sistem silvikultur adalah sistem budidaya hutan atau sistem teknik bercocok tanaman hutan mulai dari memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman dan memanen.
- Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
- Hutan desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
- Iuran izin usaha pemanfaatan hutan yang selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepadapemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasanhutan tertentu.
- Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
2. 2.3 Asas dan tujuan
Pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi berasaskan manfaat, lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan dan pasal 3 mengutarakan tentang tujuannya yaitu, Pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi bertujuan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan:
- menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
- mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari;
- meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;
- meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan
- menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
BAB III
KESIMPULAN
Perda sulawesi tenggara no 12 tahun 2016 merupakan peraturan daerah yang dibuat untuk mengatur tentang hutan lindung dan hutan produksi, yang berasaskan manfaat, lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan dan yang memiliki tujuan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan
b aja
BalasHapusKerenlah keren
BalasHapus